PERKEMBANGAN DAN FILOSOFI KURIKULUM INDONESIA
PERKEMBANGAN DAN FILOSOFI KURIKULUM
Kurikulum merupakan
suatu tujuan pengajaran, pengalaman-pengalaman belajar, alat-alat pelajaran dan
cara-cara penilaian yang direncanakan dan digunakan dalam pendidikan. Dalam
perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah
mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994,
1999, 2004, 2006 dan 2013. Dalam usaha untuk mengembangkan
kurikulum ada beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan. Prinsip dasar
yang paling utama yang harus diperhatikan yaitu, prinsip relevansi, prinsip
efektivitas, prinsip efisiensi, prinsip kontinuitas, dan prinsip flexibilitas .
💢Kurikulum 1947
Kurikulum 1947 adalah
kurikulum pertama setelah kemerdekaan yang disebut Rencana Pelajaran 1947.
Kurikulum ini bersifat politis yang berarti tidak lagi menerapkan kurikulum
Belanda yang orientasi pengajarannya ditujukan untuk kepentingan kolonialis
Belanda. Asas Pendidikan Rencana Pelajaran 1947 adalah Pancasila.
Susunan Rencana Pelajaran
1947 ini sangat sederhana yaitu hanya meliputi daftar mata pelajaran, jam
pengajaran, serta garis-garis besar pengajaran. Daftar pelajarannya untuk
sekolah Rakyat ada 16 yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah (khusus di Jawa,
Sunda, dan Madura), Berhitung, Ilmu Alam, ilmu Hayat, Ilmu Bumi, Sejarah,
Menggambar, Menulis, Seni suara, Pekerjaan tangan, pekerjaan keputrian, Gerak
Badan, Kebersihan dan Kesehatan, Didikan Budi Pekerti, dan Pendidikan Agama.
Materi pelajarannya diambil
dari kejadian sehari-hari, perhatian terhadap kesenian, dan pendidikan jasmani.
Kurikulum ini lebih megutamakan pendidikan watak, kesadaran bernegara, dan
bermasyarakat. Pendidikan teori dan pikiran belum terlalu diutamakan. Tujuannya
adalah masyarakat mendapat bekal untuk bekerja apabila tidak mampu melanjutkan
pendidikannya. Kelebihan dari kurikulum ini adalah mengajarkan rayat untuk
memahami kesadaran bernegara, memberikan keterampilan yang memadai, dan adanya
fungsi strategis untuk mempersatukan bangsa indonesia melalui pendidikan. Kekurangannya
adalah pelaksanaan kurikulum ini maih dibayangi zaman penjajahan sehingga cara
mengajarnya masih menerapkan pola pengajaran penjajah, belum memiliki orietasi
kearah kognitif dan psikomotor tetapi masih dominan ke arah afektif
💢Kurikulum 1952
Kurikulum ini adalah
kelanjutan dari Rencana Pelajaran 1947 (Kurikulum 1950). Pada kurikulum ini
lebih merinci setiap mata pelajaran yang disebut Rencana Pelajaran Terurai
1952. Hal yang menonjol dari kurikulum 1952 adalah setiap rencana pelajaran
harus memperhatikan materi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan
sehari-hari. Landasan idiil Kurikulum 1952 adalah pancasila, sedangkan landasan
konstitusionalnya adalah UUD 1945. Isi kurikulum 1952 diuraikan sebagai
berikut:
Kelompok Bahasa yang terdiri dari Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris, dan Bahasa Daerah
Kelompok Ilmu Pasti yang terdiri dari Berhitung dan
Aljabar, Ilmu ukur
Kelompok Pengetahuan Alam yang terdiri dari Ilmu Alam
(Kimia) dan ilmu Hayat
Kelompok Pengetahuan sosial yang terdiri dari Ilmu
Bumi dan Sejarah
Kelompok ekonomi yang terdiri dari Hitung dagang dan
pengetahuan dagang
Kelompok ekspresi yang terdiri dari seni suara,
menggambar, dan kerajinan wanita
Pendidikan Jasmani
Budi pekerti
Pendidikan Agama
Sistem penilaian pada kurikulum ini adalah melalui ulangan harian,
ulangan umum caturwulan, dan ujian negara. Kelebihan kurikulum 1952 adalah
materi pelajaran sudah berorientasi pada kebutuhan hidup para siswa sehingga
dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Kekurangan Kurikulum 1952 adalah
belum mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia, belum memiliki visi untuk
kehidupan mendatang dan hanya berorientasi di kehidupan masyarakat, dan
mempersempit inovasi dan kreativitas guru.
💢Kurikulum 1964
Kurikulum 1964 disebut juga Rencana pendidikan 1964. Fokus Kurikulum ini
adalah Pancawardhana yang meliputi pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya,
dan moral. Menurut Hamalik (2004), pembelajaran yang dipusatkan pada Program
Pancawardhana adalah karena pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 menjadi ciri kurikulum
ini yaitu bahwa pemerintah berkeinginan agar rakyat Indonesia mendapat
pengetahuan akademis untuk pembekalan pada jenjang SD. Mata pelajarannya di
kelompokkan meliputi 5 kelompok bidang studi yaitu moral, kecerdasan,
emosionalatau artistik, keterampilan, dan jasmaniah. Pendidikan dasar lebih
mengutamakan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis.
💢Kurikulum
1968
Kurikulum
1968 merupakan pembaharuan dari kurikulum 1964 yaitu dilakukannya perubahan
dari Panchawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila. Setelah berakhirya
kekuasaan orde lama, keluar ketetapan MPRS Nomor XXVII/MPRS1966 yang berisi
tujuan pendidikan membentuk manusia pancasila sejati. Dua tahun kemudian
lahirlah Kurikulum 1968, sebelum pedoman praksis pendidikan yang terstruktur
pertama ali (Sunardi, 1997). Tujuan pendidikan menurut kurikulum 1968 adalah
mempertinggi mental moral pekerti dan memperkuat keyakinan beragama,
mempertinggi kecerdasan dan kterampilan, serta mengembangkan fisik yan kuat dan
keehatan.
Menurut Haryanto (2010) ketentuan-ketentuan dalam kurikulum
1968 adalah: (1) bersifat: correlated
subject curriculum. Sifat dari kurikulum correlated
subject yaitu materi pelajaran di organisir dengan pengelompokan suatu
pelajaran yang berbeda, jadi satu mata pelajaran dikorelasikan dengan mata
pelajaran yang lain walaupun batas demokrasi antar mata pelajaran masih
terlihat jelas (Wirianto, 2013), (2) Jumlah mata pelajaran SD 10 bidang studi,
SMP 18 bidnag studi (bahasa Indonesia dibedakan bahasa Indonesia I dan II, SMA
jurusan A 18 bidang studi, SMA jurusan B 20 bidang studi, jurusan SMA C 19
bidang studi (3) penjurusan SMA dilakukan dikelas II, dan disederhanakan
menjadi dua jurusan,. 21 yaitu Sastra
Sosial Budaya dan Ilmu Pasti Pengetahuan Alam (PASPAL).
💢Kurikulum
1975
Kurikulum 1975 Lahir
sebagai tuntutan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN 1973, dengan
tujuan pendidikan ”membentuk manusia Indonesia untuk pembangunan nasional di
berbagai bidang. Ketentuan-ketentuan kurikulum 1975 menurut Haryanto (2010)
diantaranya yaitu (1) Kurikulum 1975 bersifat integrated curriculum
organization (2) Kurikulum 1975 pada pendidikan Sekolah Dasar mempunyai
struktur program trdiri atas sembilan bidang studi (3) Pelajaran Ilmu alam dan
ilmu hayat disatukan menjadi ilmu pengetahuan alam (IPA) (4) pelajran ilmu
aljabar dan ilmu ukur menjadi matematika (5) Jumlah mata pelajaran SMP dan SMA
menjadi 11 bidang studi (6) penjurusan SMA dibagi menjadi tiga diantaranya IPA,
IPS dan Bahasa dimulai.
Struktur program untuk SD meliputi bidang studi (1) Agama, (2)
Pendidikan Moral Pancasila, (3) Bahasa Indonesia, (4) Ilmu Pengetahuan Sosial,
(5) Matematika, (6) Ilmu Pengetahuan Alam, (7) Olahraga dan Kesehatan, (8)
Kesenian, dan (9) Keterampilan Khusus. Untuk SMP ditambah dengan bidang studi Bahasa
Daerah, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Keterampilan, baik yang pilihan terikat
atau pilihan bebas. Untuk SMA sudah barang tentu ada bidang studi berdasarkan
jurusan, baik IPA dan IPS. Untuk SMK
dikenal dengan Kurikulum 1976.
💢Kurikulum
1984
Kurikulum 1984 berlaku berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 0461/U/1983 tanggal 22 Oktober 1983 tentang Perbaikan
Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kurikulum 1984
mengusung process skill approach.
Kurikulum 1984 ini berorientasi kepada tujuan instruksional.
Didasari oleh pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar kepada siswa dalam
waktu belajar yang sangat terbatas di sekolah harus benar-benar fungsional dan
efektif. Oleh karena itu, sebelum memilih atau menentukan bahan ajar, yang
pertama harus dirumuskan adalah tujuan apa yang harus dicapai siswa.
Menurut Tamalene (2012) meyatakan bahwan ada empat aspek yang
disempurnakan dalam Kurikulum 1984, yakni: (1) pelaksanaan PSPB, (2)
penyesuaian tujuan dan struktur program kurikulum, (3) pemilihan kemampuan
dasar serta keterpaduan dan keserasian antara ranah kognitif, afektif, dan
psikomotorik, (4) pelaksanaan pelajaran berdasarkan kerundatan belajar yang
disesuaikan dengan kecepatan belajar masingmasing peserta didik.
💢Kurikulum
1994
Kurikulum
1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan
Undang-Undang no. 2 tahun 1989. Hal ini berdampak pada sistem pembagian waktu
pelajaran, yaitu dengan mengubah dari sistem semester ke system caturwulan.
Tujuan pengajaran menekankan pada pemahaman konsep dan keterampilan
menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.
💢Kurikulum
2004 (KBK)
Kurikulum
Berbasis Kompetensi berorientasi pada: (1) hasil dan dampak yang diharapkan
muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang
bermakna, dan (2) keberagaman yang dapat dimanifestasikan sesuai dengan
kebutuhannya. Tujuan yang ingin dicapai menekankan pada ketercapaian kompetensi
siswa baik secara individual maupun klasikal.
💢 Kurikulum
2006 (KTSP)
Pada
kurikulum ini guru lebih diberikan kebebasan untuk merencanakan pembelajaran
sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa serta kondisi sekolah berada. Hal
ini disebabkan karangka dasar (KD), standar kompetensi lulusan (SKL), standar
kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD) setiap mata pelajaran untuk setiap
satuan pendidikan telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Tujuan
KTSP ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan,
kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.
💢Kurikulum
2013
Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen,
proses, maupun penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan
pelajaran serta penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar
Kompetensi Lulusan.
Konten pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan
pendidikan dan jenjang pendidikan sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan
kurikulum sebagai proses (implementasi).
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mengarahkan peserta didik menjadi:
1) Manusia
berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah
2) Manusia
terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
3) Warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab.
Kurikulum ini menekankan
tentang pemahaman tentang apa yang dialami peserta didik akan menjadi hasil
belajar pada dirinya dan menjadi hasil kurikulum. Oleh karena itu proses
pembelajaran harus memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik untuk
mengembangkan potensi dirinya menjadi hasil belajar yang sama atau lebih tinggi
dari yang dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan.
Komentar
Posting Komentar