PERKEMBANGAN DAN FILOSOFI KURIKULUM INDONESIA



PERKEMBANGAN DAN FILOSOFI KURIKULUM
Kurikulum merupakan suatu tujuan pengajaran, pengalaman-pengalaman belajar, alat-alat pelajaran dan cara-cara penilaian yang direncanakan dan digunakan dalam pendidikan. Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 1999, 2004, 2006 dan 2013. Dalam usaha untuk mengembangkan kurikulum ada beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan. Prinsip dasar yang paling utama yang harus diperhatikan yaitu, prinsip relevansi, prinsip efektivitas, prinsip efisiensi, prinsip kontinuitas, dan prinsip flexibilitas .

💢Kurikulum 1947
Kurikulum 1947 adalah kurikulum pertama setelah kemerdekaan yang disebut Rencana Pelajaran 1947. Kurikulum ini bersifat politis yang berarti tidak lagi menerapkan kurikulum Belanda yang orientasi pengajarannya ditujukan untuk kepentingan kolonialis Belanda. Asas Pendidikan Rencana Pelajaran 1947 adalah Pancasila.
Susunan Rencana Pelajaran 1947 ini sangat sederhana yaitu hanya meliputi daftar mata pelajaran, jam pengajaran, serta garis-garis besar pengajaran. Daftar pelajarannya untuk sekolah Rakyat ada 16 yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah (khusus di Jawa, Sunda, dan Madura), Berhitung, Ilmu Alam, ilmu Hayat, Ilmu Bumi, Sejarah, Menggambar, Menulis, Seni suara, Pekerjaan tangan, pekerjaan keputrian, Gerak Badan, Kebersihan dan Kesehatan, Didikan Budi Pekerti, dan Pendidikan Agama.
Materi pelajarannya diambil dari kejadian sehari-hari, perhatian terhadap kesenian, dan pendidikan jasmani. Kurikulum ini lebih megutamakan pendidikan watak, kesadaran bernegara, dan bermasyarakat. Pendidikan teori dan pikiran belum terlalu diutamakan. Tujuannya adalah masyarakat mendapat bekal untuk bekerja apabila tidak mampu melanjutkan pendidikannya. Kelebihan dari kurikulum ini adalah mengajarkan rayat untuk memahami kesadaran bernegara, memberikan keterampilan yang memadai, dan adanya fungsi strategis untuk mempersatukan bangsa indonesia melalui pendidikan. Kekurangannya adalah pelaksanaan kurikulum ini maih dibayangi zaman penjajahan sehingga cara mengajarnya masih menerapkan pola pengajaran penjajah, belum memiliki orietasi kearah kognitif dan psikomotor tetapi masih dominan ke arah afektif

💢Kurikulum 1952
Kurikulum ini adalah kelanjutan dari Rencana Pelajaran 1947 (Kurikulum 1950). Pada kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran yang disebut Rencana Pelajaran Terurai 1952. Hal yang menonjol dari kurikulum 1952 adalah setiap rencana pelajaran harus memperhatikan materi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari. Landasan idiil Kurikulum 1952 adalah pancasila, sedangkan landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945. Isi kurikulum 1952 diuraikan sebagai berikut:
Kelompok Bahasa yang terdiri dari Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Daerah
Kelompok Ilmu Pasti yang terdiri dari Berhitung dan Aljabar, Ilmu ukur
Kelompok Pengetahuan Alam yang terdiri dari Ilmu Alam (Kimia) dan ilmu Hayat
Kelompok Pengetahuan sosial yang terdiri dari Ilmu Bumi dan Sejarah
Kelompok ekonomi yang terdiri dari Hitung dagang dan pengetahuan dagang
Kelompok ekspresi yang terdiri dari seni suara, menggambar, dan kerajinan wanita
Pendidikan Jasmani
Budi pekerti
Pendidikan Agama
Sistem penilaian pada kurikulum ini adalah melalui ulangan harian, ulangan umum caturwulan, dan ujian negara. Kelebihan kurikulum 1952 adalah materi pelajaran sudah berorientasi pada kebutuhan hidup para siswa sehingga dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Kekurangan Kurikulum 1952 adalah belum mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia, belum memiliki visi untuk kehidupan mendatang dan hanya berorientasi di kehidupan masyarakat, dan mempersempit inovasi dan kreativitas guru.

💢Kurikulum 1964
 Kurikulum 1964 disebut juga Rencana pendidikan 1964. Fokus Kurikulum ini adalah Pancawardhana yang meliputi pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral. Menurut Hamalik (2004), pembelajaran yang dipusatkan pada Program Pancawardhana adalah karena pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 menjadi ciri kurikulum ini yaitu bahwa pemerintah berkeinginan agar rakyat Indonesia mendapat pengetahuan akademis untuk pembekalan pada jenjang SD. Mata pelajarannya di kelompokkan meliputi 5 kelompok bidang studi yaitu moral, kecerdasan, emosionalatau artistik, keterampilan, dan jasmaniah. Pendidikan dasar lebih mengutamakan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis.

💢Kurikulum 1968
      Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari kurikulum 1964 yaitu dilakukannya perubahan dari Panchawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila. Setelah berakhirya kekuasaan orde lama, keluar ketetapan MPRS Nomor XXVII/MPRS1966 yang berisi tujuan pendidikan membentuk manusia pancasila sejati. Dua tahun kemudian lahirlah Kurikulum 1968, sebelum pedoman praksis pendidikan yang terstruktur pertama ali (Sunardi, 1997). Tujuan pendidikan menurut kurikulum 1968 adalah mempertinggi mental moral pekerti dan memperkuat keyakinan beragama, mempertinggi kecerdasan dan kterampilan, serta mengembangkan fisik yan kuat dan keehatan.
      Menurut Haryanto (2010) ketentuan-ketentuan dalam kurikulum 1968  adalah: (1) bersifat: correlated subject curriculum. Sifat dari kurikulum correlated subject yaitu materi pelajaran di organisir dengan pengelompokan suatu pelajaran yang berbeda, jadi satu mata pelajaran dikorelasikan dengan mata pelajaran yang lain walaupun batas demokrasi antar mata pelajaran masih terlihat jelas (Wirianto, 2013), (2) Jumlah mata pelajaran SD 10 bidang studi, SMP 18 bidnag studi (bahasa Indonesia dibedakan bahasa Indonesia I dan II, SMA jurusan A 18 bidang studi, SMA jurusan B 20 bidang studi, jurusan SMA C 19 bidang studi (3) penjurusan SMA dilakukan dikelas II, dan disederhanakan menjadi dua jurusan,. 21   yaitu Sastra Sosial Budaya dan Ilmu Pasti Pengetahuan Alam (PASPAL).

💢Kurikulum 1975
       Kurikulum 1975 Lahir sebagai tuntutan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN 1973, dengan tujuan pendidikan ”membentuk manusia Indonesia untuk pembangunan nasional di berbagai bidang. Ketentuan-ketentuan kurikulum 1975 menurut Haryanto (2010) diantaranya yaitu (1) Kurikulum 1975 bersifat integrated curriculum organization (2) Kurikulum 1975 pada pendidikan Sekolah Dasar mempunyai struktur program trdiri atas sembilan bidang studi (3) Pelajaran Ilmu alam dan ilmu hayat disatukan menjadi ilmu pengetahuan alam (IPA) (4) pelajran ilmu aljabar dan ilmu ukur menjadi matematika (5) Jumlah mata pelajaran SMP dan SMA menjadi 11 bidang studi (6) penjurusan SMA dibagi menjadi tiga diantaranya IPA, IPS dan Bahasa dimulai.
      Struktur program untuk SD meliputi bidang studi (1) Agama, (2) Pendidikan Moral Pancasila, (3) Bahasa Indonesia, (4) Ilmu Pengetahuan Sosial, (5) Matematika, (6) Ilmu Pengetahuan Alam, (7) Olahraga dan Kesehatan, (8) Kesenian, dan (9) Keterampilan Khusus. Untuk SMP ditambah dengan bidang studi Bahasa Daerah, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Keterampilan, baik yang pilihan terikat atau pilihan bebas. Untuk SMA sudah barang tentu ada bidang studi berdasarkan jurusan, baik IPA dan IPS.  Untuk SMK dikenal dengan Kurikulum 1976.

💢Kurikulum 1984 
      Kurikulum 1984 berlaku berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0461/U/1983 tanggal 22 Oktober 1983 tentang Perbaikan Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah di Lingkungan Departemen  Pendidikan dan Kebudayaan. Kurikulum 1984 mengusung process skill approach.
      Kurikulum 1984 ini berorientasi kepada tujuan instruksional. Didasari oleh pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar kepada siswa dalam waktu belajar yang sangat terbatas di sekolah harus benar-benar fungsional dan efektif. Oleh karena itu, sebelum memilih atau menentukan bahan ajar, yang pertama harus dirumuskan adalah tujuan apa yang harus dicapai siswa.
      Menurut Tamalene (2012) meyatakan bahwan ada empat aspek yang disempurnakan dalam Kurikulum 1984, yakni: (1) pelaksanaan PSPB, (2) penyesuaian tujuan dan struktur program kurikulum, (3) pemilihan kemampuan dasar serta keterpaduan dan keserasian antara ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik, (4) pelaksanaan pelajaran berdasarkan kerundatan belajar yang disesuaikan dengan kecepatan belajar masingmasing peserta didik.  

💢Kurikulum 1994
Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang no. 2 tahun 1989. Hal ini berdampak pada sistem pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari sistem semester ke system caturwulan. Tujuan pengajaran menekankan pada pemahaman konsep dan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.

💢Kurikulum 2004 (KBK)
Kurikulum Berbasis Kompetensi berorientasi pada: (1) hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna, dan (2) keberagaman yang dapat dimanifestasikan sesuai dengan kebutuhannya. Tujuan yang ingin dicapai menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.

💢 Kurikulum 2006 (KTSP)
Pada kurikulum ini guru lebih diberikan kebebasan untuk merencanakan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa serta kondisi sekolah berada. Hal ini disebabkan karangka dasar (KD), standar kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD) setiap mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Tujuan KTSP ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.

💢Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen, proses, maupun penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan pelajaran serta penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan.
Konten pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan pendidikan dan jenjang pendidikan sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan kurikulum sebagai proses (implementasi).
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mengarahkan peserta didik menjadi:
1) Manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah
2)  Manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
3)  Warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Kurikulum ini menekankan tentang pemahaman tentang apa yang dialami peserta didik akan menjadi hasil belajar pada dirinya dan menjadi hasil kurikulum. Oleh karena itu proses pembelajaran harus memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi hasil belajar yang sama atau lebih tinggi dari yang dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Refleksi Teori Belajar Humanistik dan Penerapannya dalam Pembelajaran

TEORI BELAJAR REVOLUSI SOSIO KULTURAL DAN PENERAPANNYA DALAM PEMBELAJARAN

REFLEKSI PEMBELAJARAN KOOPERATIF